Jumat, 16 September 2016

BPUPKI dan PPKI

BPUPKI dan PPKI adalah dua lembaga paling bersejarah dan paling menentukan terbentuknya Indonesia sebagai negara. Dua lembaga inilah yang melahirkan produk-produk vital, seperti dasar negara (Pancasila) dan UUD1945, yang menjadi fundamen berdirinya Indonesia sebagai negara. Dua lembaga itu pulalah yang melahirkan para pendiri negara sekaligus pemimpin negara pada masa-masa awal Indonesia merintis kehidupannya sebagai negara yang baru merdeka.

BPUPKI
   BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada 29 April oleh pemerintah pendudukan Jepang. Tujuan pembentukan badan yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai ini adalah menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting yang berkaitan dengan upaya pembentukan negara Indonesia yang merdeka. Radjiman Wedyodiningrat diangkat menjadi ketua BPUPKI, sedangkan wakil ketua dijabat oleh Pandji Soeroso.Sidang pertama tanggal 28-29 Mei 1945, membahas dasar negara. Sdiang kedau tanggal 10-17 Juli, membahas rancangan Undang-undang beserta pembukaanya.

    Jumlah anggota BPUPKI 62 orang. Mengenai jumlah anggota BPUPKI beberapa sumber sejarah menyebutkannya berbeda-beda; ada yang menyebut 60 orang, 61 orang, bahkan 67 orang dan 71 orang. Namun, yang jelas para anggota BPUPKI terdiri atas tokoh-tokoh pergerakan nasional dari berbagai daerah, aliran, dan etnik.

PPKI
   Setelah menyelesaikan tugas-tugasnya. BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945. Pada hari itu juga Jepang menyetujui dan mengumumkan akan dibentuknya badan baru sebagai pengganti BPUPKI. 2 hari kemudian, tanggal 9 Agustus 1945, badan baru itu dibentuk dengan nama Dokuritsu Junbi Linkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 9 Agustus pula diangkat dan dilantik Soekarno sebagai ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945, mengesahkan UUD 1945. Sidang kedua tanggal 19 Agustus1945, Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil. Sidang ketiga 22 Agustus 1945, Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

   PPKI diserahi tugas untuk menindaklanjuti hasil-hasil keputusan BPUPKI. Saat dibentuk, anggota PPKI berjumlah 21 orang. Namun, setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, jumlah anggota PPKI ditambah lagi dengan dengan enam anggota baru, sehingga jumlahnya menjadi 27 orang. Penambahan anggota ini terutama dimaksudkan untuk mengubah PPKI menjadi Badan Nasional yang lebih berwajah Indonesia dan tidak lagi sepenuhnya pemberian Jepang.